Standar Regulasi yang Sama Perlu dalam Pengelolaan Rupbasan

Setiap institusi merasa berhak mengatur sendiri-sendiri manajemen dan eksekusi hasil sitaan.

Penulis: Imam Saputro | Editor: Daryono
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
Dirjen Peraturan Perundang-undangan tatkala meninjau mobil sitaan yang ada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas 1 Solo, Sabtu(14/5/2016). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengelolaan barang sitaan negara saat ini belum satu pintu atau masih sektoral, dimana setiap institusi merasa berhak mengatur barang sitaannya.

Setiap institusi merasa berhak mengatur sendiri-sendiri manajemen dan eksekusi hasil sitaan.

“Kalau masing-masing penegak hukum mengatur sendiri-sendiri sementara belum jelas aturannya, nanti standarnya beda, kalau standarnya tidak sama itu berpeluang menimbulkan persoalan-persoalan baru,” kata Dirjen Peraturan Perundang-undangan KemenkumHAM, Widodo Ekatjahjana ketika melakukan kunjungan ke Rupbasan Kelas 1 Solo, Sabtu(14/5/2016).

Makanya, lanjut Widodo, sekarang ini sedang disusun regulasi baru yang nanti akan menjadikan satu standar yang sama dalam pengelolaan barang sitaan.

Akibat lain tidak dijalankan operasional satu pintu, maka data resmi yang sesuai fakta mengenai berapa jumlah benda sitaan maupun aset kejahatan secara keseluruhan tidak jelas dan tidak bisa di perbarui setiap harinya.

“Masalah lain yang penting adalah bagaimana melelang benda-benda yang berpotensi rusak dalam penyimpanan sehingga negara tidak harus merugi berkali-kali, “ jelas Widodo.

Dirjen Peraturan Perundang-undangan KemenkumHAM melakukan peninjauan di Rupbasan kelas 1 Solo dalam rangkaian penyusunan regulasi baru mengenai tata kelola Rupbasan yang sedang disusun.

Regulasi yang sedang dalam proses penyusunan tersebut akan keluar dalam bentuk Peraturan Presiden.

“Saat ini sedang dimatangkan rancangannya, semoga dua sampai tiga bulan lagi sudah keluar Perpresnya,” tutup Widodo.​(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved