Perpres Pengolahan Sampah Menjadi Listrik Dicabut MA

Walhi bersama ICEL, BaliFokus, Ecoton, Greenpeace Indonesia, KRuHA, dan Gita Pertiwi, sejak 19 Juli 2016, bersama-sama mengajukan uji materi Perpres.

Editor: Bayu Ardi Isnanto
TRIBUNSOLO.COM/BAYU ARDI ISNANTO
Sampah yang menggunung di TPA Putri Cempo. 

TRIBUNSOLO.COMMahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar.

Dengan demikian, pemerintah didesak mengganti pembangunan incinerator dengan mengurangi timbulan sampah tanpa menimbulkan permasalahan baru.

Hasil uji materi itu ada dalam situs resmi Mahkamah Agung (MA).

Disebutkan, majelis hakim Is Sudaryono, Yosran, dan Supandi memutuskan permohonan ini pada 2 November 2016.

"Putusan MA ini sangat penting, Salah satu bentuk kehati- hatian dini dalam kebijakan lingkungan," kata Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Minggu (15/1), di Jakarta.

Walhi bersama ICEL, BaliFokus, Ecoton, Greenpeace Indonesia, KRuHA, dan Gita Pertiwi, sejak 19 Juli 2016, bersama-sama mengajukan uji materi Perpres No 18/2016.

Ada lima alasan mendasari permohonan uji materi.

Pertama, pemohon menilai perpres mempromosikan hanya percepatan PLTSa teknologi termal yang justru tak ramah lingkungan.

Di sisi lain, UU Pengelolaan Sampah (pasal 29 ayat 1 huruf g) melarang pembakaran sampah yang tak sesuai dengan persyaratan teknis.

Kedua, lepasan pencemar berbahaya dan beracun dari PLTSa tergolong zat persisten yang sulit dipulihkan.

Itu bertentangan dengan UU Pengelolaan Sampah, UU Kesehatan, dan UU Ratifikasi Konvensi Stockholm.

Ketiga, percepatan pembangunan PLTSa bertentangan dengan asas dan tujuan UU Pengelolaan Sampah yang secara eksplisit menghendaki perubahan paradigma pengelolaan sampah ke arah pengurangan, komprehensif, dan tidak hanya berfokus pada timbunan sampah di hilir.

Keempat, perpres dinilai menyalahi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena mengizinkan konstruksi sebelum pengembang mendapatkan izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan.

Kelima, ada skema penunjukan langsung pengembang PLTSa, pembebanan biaya pembangunan proyek, dan biaya pembelian listrik yang tidak layak.

Itu bisa melanggar UU Jasa Konstruksi dan UU Ketenagalistrikan.

Dikonfirmasi terkait putusan MA, Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan R Sudirman baru mengetahuinya. Ia masih akan mempelajari. (Kompas/ICH)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved