KPK Hari Ini Periksa Miryam S Haryani sebagai Tersangka Kasus Keterangan Palsu
Miryam diketahui memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan korupsi e-KTP atas terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Jumat (19/5/2017) ini menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani.
Miryam akan diperiksa dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP.
"MHS (Miryam S Haryani, Red) diperiksa sebagai tersangka memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/5/2017).
Adapun Miryam diketahui memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan tindak pidana korupsi e-KTP atas terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor.
Miryam mengaku diancam penyidik untuk mengakui adanya pembagian yang kepada anggota DPR RI terkait proyek e-KTP.
Karena merasa tertekan, Miryam beralasan terpaksa mengakui adanya pemberian uang hasil korupsi e-KTP.
Di persidangan Tipikor, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
Namun, Majelis hakim merasa ada yang janggal dalam bantahan Miryam.
Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP.
Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap.
Hakim akhirnya sepakat untuk verbal lisan atau mengkonfrontasi keterangan Miryam dengan penyidik. (Kompas.com/Robertus Belarminus)