Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Terdakwa Kasus e-KTP Ini Mengaku Pernah Beri Ade Komarudin Rp 1 Miliar

Adapun mantan Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR, Ade Komarudin, membantah pernah menerima sejumlah uang dari Irman.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Sidang dua terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA  - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP), Irman dan Sugiharto, mengatakan ada uang yang diberikan kepada politikus  Partai Golkar, Ade Komarudin.

Hal itu dikatakan keduanya saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017).

Awalnya, majelis hakim menanyakan, apakah Irman kenal dengan Ade Komarudin atau yang sering disapa Akom.

Menurut Irman, ia tidak hanya kenal dengan Ade Komarudin.

Ia bahkan pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyerahkan uang kepada Ade.

Irman mengakui bahwa sebelumnya ada permintaan uang dari Ade.

"Tidak mungkinlah saya kasi uang tanpa permintaan, mendingan saya kasih ke pesantren," kata Irman menegaskan.

Menurut Irman, saat itu Ade Komarudin meminta bantuan uang sebesar Rp 1 miliar.

Irman kemudian menugaskan bawahannya, Sugiharto, untuk memberikan uang.

"Saya diskusi sama Pak Sugiharto."

"Dia bilang dia masih simpan uang yang dari Andi Narogong," kata Irman.

Menurut Sugiharto, saat itu ia menyuruh anak buahnya, Drajat Wisnu Setyawan, untuk mengantar uang kepada Ade Komarudin.

Adapun Drajat merupakan Ketua Panitia Lelang dalam proyek pengadaan e-KTP.

Drajat mengaku pernah mengantar uang ke Kompleks Rumah Dinas Anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan.

Uang yang ia bawa kemudian diserahkan kepada istri salah satu anggota DPR.

Hal itu dikatakan Drajat saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Menurut Drajat, saat itu dia menjalankan perintah dari para terdakwa.

"Saya dibekali alamat di Kompleks DPR di seberang rel, di Kalibata."

"Waktu itu dipesan untuk mengantarkan bungkusan," ujar Drajat kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski demikian, menurut Drajat, saat itu kedua terdakwa tidak menyebutkan nama anggota DPR yang akan diberi uang.

Ia hanya diberi alamat rumah.

Ade Membantah

Adapun Mantan Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR, Ade Komarudin, membantah pernah menerima sejumlah uang dari mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved