Ditetapkan sebagai Tersangka, Setya Novanto Belum Kepikiran Praperadilan atau Tunjuk Pengacara

Novanto terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dalam kapasitasnya sebagai Ketua Fraksi Partak Golkar di DPR periode 2009-2014.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua DPR RI, Setya Novanto. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto hingga saat ini belum memutuskan apakah akan menempuh jalur praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Anggota Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Christina Aryani.

Novanto terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dalam kapasitasnya sebagai Ketua Fraksi Partak Golkar di DPR periode 2009-2014.

"Bapak Setya Novanto sampai saat ini juga belum memikirkan untuk menempuh praperadilan," ujar Christina melalui keterangan tertulis, Selasa (2/7/2017).

Baca: Hari Ini KPK Periksa Keponakan Setya Novanto Terkait Kasus KTP Elektronik

Ia menambahkan, Novanto saat ini masih fokus kepada tugas-tugas sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Golkar.

Selain itu, Novanto hingga saat ini belum menunjuk siapapun menjadi kuasa hukumnya untuk menghadapi proses hukum di KPK.

"Karena itu, kami berharap Bapak Firman Wijaya maupun pihak-pihak lainnya tidak mengatasnamakan diri sebagai pengacara Bapak Setya Novanto," tuturnya.

Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Baca: Ketua KPK, Agus Rahardjo, Sindir Fahri Hamzah Lewat Vonis Dua Terdakwa E-KTP

Menurut KPK, Novanto melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong juga ikut mengondisikan perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP.

Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan oleh konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).

Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Adapun proses penentuan pemenang lelang itu dikoordinasikan oleh Andi Narogong.

Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun. (Nabilla Tashandra)

Artikel di atas diambil dari berita Kompas.com dengan judul: Setya Novanto Belum Pikirkan Praperadilan dan Tunjuk Pengacara.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved