Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Curi Kotak Amal yang Isinya Cuma Rp 1.500, Pria Ini Dihakimi Massa dan Harus Berurusan dengan Polisi

Warga Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran tersebut nyaris dihakimi masa lantaran tepergok oleh warga setempat.

Editor: Hanang Yuwono
Tribun Lampung/M Heriza
Maliko 

TRIBUNSOLO.COM, LAMPUNG -- Petugas Polsek Telukbetung Barat berhasil mengamankan Maliko (21), pelaku pencurian kotak amal masjid di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Barat.

Warga Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran tersebut nyaris dihakimi masa lantaran tepergok oleh warga setempat.

Kapolsek Telukbetung Barat Komisaris Atang Samsuri membenarkan hal tersebut.

"Pelaku pencuri kotak amal sudah dijebloskan di ruang sel tahanan Mapolsek,” kata Atang , sapaan-akraanya,Rabu, (16/08)

Selain mengamankan tersangka, tutur Atang, polisi juga menyita sebuah buah kotak amal masjid yang berisi uang senilai Rp 1.500 dan satu buah besi yang digunakan pelaku untuk mencongkel kotak amal.

"Penyidik juga sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup," tambahnya.

Akibat perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman pidana hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Tribun Lampung/Muhammad Herizaa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved