Abu Bakar Baasyir Terima Remisi 3 Bulan Karena Hal ini

Terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir mendapat remisi atau pengurangan hukuman sebanyak tiga bulan.

Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM
Ustaz Abu Bakar Baasyir. 

TRIBUNSOLO.COM, TANGERANG - Terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir mendapat remisi atau pengurangan hukuman sebanyak tiga bulan.

Abubakar Baasyir adalah satu dari sekian narapidana terorisme yang dapat remisi pada hari kemerdekaan RI ke-72.

"Iya, (dapat remisi) tiga bulan," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Anak Wanita Tangerang, Banten, Kamis (17/8/2017).

Baca: Putra Abu Bakar Baasyir Merasa Hukuman Isolasi yang Diterima Bapaknya Sudah Tidak Manusiawi

Pengurangan masa tahanan tersebut, kata Laoly, karena Abu Bakar Baasyir telah mendapatkan status sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dari Densus 88.

Menurut Laoly, ketentuan tersebut sudah diatur mengenai pemberian remisi pada PP No 99 tahun 2012.

"Kalau sudah ada dari Densus JC-nya, kami berikan."

"Jadi, pokoknya, prosedurnya karena PP 99 kan itu."

"Satu lagi kan dia uzur. Udah tua ya," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Abu Bakar Baasyir divonis penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

Baasyir sekarang mendekam di sel isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor untuk menjalani sisa masa hukuman. (tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved