Geledah Ulang Rumah Dirjen Hubla, KPK Sita Tombak, Keris, Akik, dan Barang-barang Lain
Febri menjelaskan, penyidik akan memeriksa barang-barang yang disita untuk membuktikan benar atau tidaknya hasil gratifikasi.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kediaman Direktur Jenderal Hubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono.
Adapun Tonny berstatus tersangka penerimaan suap.
Penggeledahan dilakukan pada Jumat (25/8/2017).
Kediaman Tonny berlokasi di Mess Perwira Bahtera Suaka, RT 04, RW 01, Gunung Sahari Raya Nomor 65, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, ada 50 barang yang disita dari kediaman Tonny karena diduga hasil gratifikasi.
"Total sekitar 50 item yang disita," kata Febri melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/8/2017).
Febri menjelaskan, penyidik akan memeriksa barang-barang yang disita untuk membuktikan benar atau tidaknya hasil gratifikasi.
Adapun barang yang disita adalah lima buah keris, satu tombak, lebih dari lima jam tangan dan lebih dari 20 cincin serta batu akik dengan ikatan yang diduga lapis emas kuning dan emas putih.
Febri mangatakan, pada penggeledahan sebelumnya, saat dilakukan penangkapan pada Rabu (23/8/2017) malam, KPK menemukan 33 tas berisi uang yang jumlahnya mencapai Rp 18 miliar yang diduga hasil gratifikasi.
Menurut Febri, penangkapan Tonny harus menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat negara menolak gratifikasi sejak awal ditawarkan oleh pihak yang memliki kepentingan tertentu sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
"Jika memang dalam kondisi tertentu tidak dapat menolak, misalnya diberikan secara tidak langsung, maka wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja."
"Sesuai aturan di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," ujar Febri.
Pelaporan dapat dilakukan dengan cara langsung datang ke KPK atau melalui email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau melalui www.gol.kpk.go.id.
Adapun Tonny ditangkap KPK pada Rabu (23/8/2017) malam.
Ia diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan, terkait proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. (KPK Sita 50 Barang, Termasuk Keris dan Tombak dari Kediaman Dirjen Hubla/Kompas.com/Fachri Fachrudin)