Penekenan Surat Setya Novanto ke KPK Berbuntut Pemanggilan MKD untuk Fadli Zon

Surat Novanto telah ramai dibincangkan di masyarakat, maka MKD berinisiatif untuk memproses dugaan pelanggaran etik

Editor: Hanang Yuwono
Adiatmaputra Fajar Pratama/Tribunnews.com
Fadli Zon di Pasar Senen 

TRIBUNSOLO.COM -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR kemungkinan akan segera memanggil Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Hal itu berkaitan dengan surat yang diteken Fadli untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat itu berisi aspirasi Ketua DPR Setya Novanto yang kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Melalui surat yang ditandatangani Fadli Zon itu, Novanto memohon penundaan proses hukum kasusnya.

Atas langkah tersebut, Fadli dilaporkan ke MKD oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman.

Baca: Sembarangan Pakai Sex Toy? Waspadai Penyakit yang Mengintai Berikut Ini

Ketua MKD DPR, Sufmi Dasco Ahmad memastikan, laporan tersebut tak akan dilanjutkan.

"Pelapor MAKI sudah pasti enggak lolos."

"Karena enggak ada alat bukti," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Namun, karena masalah surat Novanto telah ramai dibincangkan di masyarakat, maka MKD berinisiatif untuk memproses dugaan pelanggaran etik tersebut.

Tak menutup kemungkinan Fadli Zon akan dipanggil dalam waktu dekat.

Baca: Kejam! Lantaran Malu Punya Anak di Luar Nikah, Wanita Ini Tusuk Bayi yang Baru Ia Lahirkan

"Ada kemungkinan kalau rapatnya memutuskan begitu."

"Kalau diketok perkara tanpa pengaduan kan bisa langsung (dipanggil)," ujarnya.

Adapun MKD akan melaksanakan rapat pimpinan pada Selasa (19/9/2017) dan akan melaksanakan rapat internal MKD.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved