Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Dua Terdakwa Perampokan dan Pembunuhan Pulomas

Setelah berkonsultasi, tim kuasa hukum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut.

Editor: Daryono
Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com
Suasana ruang sidang di PN Jakarta Timur setelah Hakim Ketua Gede Ariawan memvonis para terdakwa perampokan dan pembunuhan di Pulomas pidana hukuman mati dan seumur hidup 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa perampokan dan pembunuhan di Pulomas.

Satu orang terdakwa lainnya divonis pidana seumur hidup.

Hakim Ketua Gede Ariawan menyampaikan hal tersebut dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Timur, Selasa (17/10/2017).

"Menimbang bahwa para terdakwa telah terbukti secara hukum melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan maka Majelis Hakim memutuskan Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang pidana hukuman mati serta memutuskan Alfin Sinaga pidana hukuman seumur hidup," kata Gede.

Baca: Tiga Terdakwa Perampokan dan Pembunuhan Sadis di Pulomas Akan Divonis Hari Ini

Vonis ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Gede kemudian mempersilakan terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya terkait upaya hukum untuk menanggapi tuntutan tersebut.

Setelah berkonsultasi, tim kuasa hukum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut.

"Kami merasa keberatan dengan putusan majelis hakim."

"Kami akan melakukan banding," ucap Djarot Widodo, salah seorang kuasa hukum terdakwa.

Baca: Dulu Culun, Kini Jadi Aktor Terkenal di Indonesia. Bisa Tebak Siapa Dia?

Ketiga terdakwa tersebut terbukti melakukan kejahatan dan perampokan dan pembunuhan pada 26 Desember 2016 terhadap enam orang yang disekap di dalam kamar mandi.

Korban yang meninggal dalam peristiwa itu adalah Dodi Triono (59) selaku pemilik rumah, dua anak Dodi bernama Diona Arika (16) dan Dianita Gemma (9), Amel yang merupakan teman dari anak Dodi, serta Yanto dan Tasrok yang merupakan sopir keluarga Dodi. 

Adapun korban selamat bernama Zanette Kalila (13), yang merupakan anak Dodi.

Korban lain yang selamat adalah Emi, Santi (22), Fitriani, dan Windy. (Kompas.com/Ridwan Aji Pitoko)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Dua Terdakwa Perampokan dan Pembunuhan di Pulomas Divonis Mati

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved