Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Lakukan Sendiri! Tak Perlu Nama Ibu Kandung, Begini Cara Registrasi Kartu SIM

"Dengan registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait," tulis Kominfo.

Editor: Daryono
Shutterstock via Kompas.com
Kartu SIM 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan bahwa registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung.

Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, Kominfo, dalam keterangan tertulisnya juga mengimbau untuk melakukan registrasi kartu SIM (Subscriber Identity Module) sendiri atau melalui gerai resmi operator.

Di dalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan Prabayar hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.

Caranya yakni SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#.

"Dengan registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait," tulis Kominfo.

Pelanggan jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan. (Tribunnews.com)

Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kominfo Tegaskan Registrasi Kartu SIM Tanpa Cantumkan Ibu Kandung

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved