Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Setya Novanto Akhirnya Tampil Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta

Novanto yang mengenakan batik cokelat datang didampingi Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Marham.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Ketua DPR RI, Setya Novanto (pegang mike), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto, akhirnya memenuhi pemanggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/11/2017) siang.

Novanto  akan bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Novanto yang mengenakan batik cokelat datang didampingi Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Marham.

Tampak beberapa pria berbadan tegap mendampingi Novanto saat berada di ruang sidang.

Baca: Jaksa KPK Kembali Minta Setya Novanto Hadir di Sidang Kasus E-KTP Hari Ini

Kepada majelis hakim, Novanto menyatakan kenal dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Novanto mendapat giliran pertama untuk diperiksa sebagai saksi.

"Saya tidak tahu banyak soal e-KTP," kata Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Novanto diminta bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Baca: Pegiat Forum Komunikasi Digital Ini Sebut Meme Setya Novanto Hanya Sindiran Satir

Dalam dua panggilan sebelumnya, Novanto mengirim surat kepada KPK dan beralasan bahwa ia sedang ada kegiatan lain.

Novanto meminta jaksa cukup membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) di pengadilan.

Namun, jaksa menolak hanya membacakan BAP Novanto.

Kepada hakim, jaksa KPK meminta agar Novanto tetap dihadirkan di persidangan.

Baca: Setya Novanto Pilih Bahas Pencalonan Khofifah Ketimbang Kasus Korupsi E-KTP

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved