Jonru Dilaporkan ke Polisi
Sidang Praperadilan Jonru Akan Digelar, Polisi: Kami Siap Hadapi
Jonru, melalui pengacaranya, telah mendaftarkan permohonan praperdilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA — Dalam waktu dekat, tersangka kasus pelanggaran UU ITE dan ujaran kebencian Jonru Ginting akan menjalani sidang praperadilan atas kasusnya.
Kepolisian siap melawan Jonru.
"Prinsipnya kami siap menghadapi di pengadilan," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat, Jumat (3/11/2017).
Agus belum mengungkapkan apa saja yang disiapkan pihaknya untuk melawan Jonru.
Baca: Kurang Keterangan Saksi Ahli, Berkas Jonru Dikembalikan ke Polisi
Jonru, melalui pengacaranya, telah mendaftarkan permohonan praperdilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdananya dijadwalkan digelar Senin pekan depan.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017.
Ia dilaporkan sebulan sebelumnya oleh Muannas Al Aidid atas unggahannya di media sosial.
Jonru dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pasal tersebut ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun penjara. Jonru juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam UU ini ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara.
Tidak hanya itu, polisi juga menjerat Jonru dengan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Nibras Nada Nailufar)
Artikel di atas telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Polisi Siap Hadapi Jonru di Praperadilan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/jonru-ginting_20171002_130729.jpg)