KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP, Siapa?
Dengan adanya tersangka baru ini, KPK membenarkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
"Kami konfirmasi dulu benar ada penyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus KTP elektronik ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Namun, siapa tersangka baru itu, belum dapat disampaikan saat ini.
Demkian pula tentang perannya apa saja, dan rincian lebih lanjut pun belum ada penjelsan dari Febri.
Baca: Disebut Ngarang Cerita soal E-KTP oleh Setya Novanto, Begini Tanggapan Ganjar
KPK menyatakan akan menyampaikan secara lengkap pada konferensi pers dalam waktu dekat.
Dengan adanya tersangka baru ini, KPK membenarkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Sprindik baru tersebut dikeluarkan pada akhir Oktober 2017.
"Sprindik ada."
Baca: Angkat Rok, Menteri Susi Pudjiastuti Lari-lari Keluar dari Gedung Graha Saba, Ada Apa?
"Jadi, dalam penanganan kasus KTP elektronik ini sudah ada sprindik baru."
"Itu kami konfirmasi," ujar Febri. (KPK: Ada Tersangka Baru Kasus E-KTP/Kompas.com/Robertus Belarminus)