Gugatan Praperadilannya Ditolak Hakim PN Jaksel, Jonru Tetap Berstatus Tersangka

Terkait keluhan ini, Lenny menganggap seorang tersangka memang tak punya hak untuk menentukan kapan boleh diperiksa dan digeledah.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR
Suasana sidang praperadilan Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017) 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA  - Tersangka ujaran kebencian, Jonru Ginting, menggugat praperadilan Polda Metro Jaya di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Namun permohonan itu ditolak.

Hakim Lenny Wati Mulasimadhi menolak seluruh permohonan dan dalil yang diajukan Jonru Ginting.

Dalam putusan praperadilan yang dibacakan Hakim Lenny, Selasa (21/11/2017), keluhan Jonru soal sakit akibat diperiksa terus-menerus, dikesampingkan hakim.

Baca: Polisi Sita Laptop dan Buku 212 Saat Geledah Rumah Jonru

"Hakim berpendapat penyidik memberikan waktu cukup untuk istirahat, salat," kata Lenny.

Adapun dalam permohonan praperadilannya, Jonru mengeluh sakit setelah diperiksa tiga hari berturut-turut pada 28-30 September 2017 di Mapolda Metro Jaya.

Selain mengaku diperiksa hingga dini hari, Jonru juga memprotes penggeledahan rumahnya yang dilakukan pada malam hari.

Ia menuding kepolisian melanggar hak asasi manusia (HAM).

Baca: Tak Takut Dibenci, Inul Ternyata Lakukan Cara yang Agak Esktrem Ini untuk Mendidik Putra Tunggalnya

Terkait keluhan ini, Lenny menganggap seorang tersangka memang tak punya hak untuk menentukan kapan boleh diperiksa dan digeledah.

"Bahwa pemohon (Jonru, Red) sakit, tanpa disertai bukti oleh dokter yang berwenang," katanya.

"Penyidikan sendiri bukan hal yang menyenangkan bagi seorang tersangka,."

"Keadaan psikologis tentu akan mempengaruhi yang bersangkutan," ujar Lenny.

Baca: Kepala Kerbau Jadi Menu Spesial dalam Prosesi Pemberian Marga untuk Kahiyang Ayu

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved