Setya Novanto Tersangka Kasus eKTP Lagi
Besok Polisi Akan Periksa Setya Novanto di KPK Terkait Kasus Fortuner Tabrak Tiang Listrik
Penyidik Polda Metro Jaya akan bekerjasama dengan penyidik KPK untuk menggali keterangan dari ketua DPR RI tersebut.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Tersangka kasus korupsi e-KTP tersebut akan dimintai keterangan terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi, Kamis (16/11/2017).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Halim Pagara, mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/11/2017).
"Besok rencananya di KPK langsung."
"Nanti disiapkan ruangan oleh penyidik KPK."
"Saya belum dapat kepastian, katanya besok datang ke sana besok pagi," tutur Halim, Rabu (22/11/2017).
Baca: Idrus Marham Berdoa Agar Setya Novanto Menang Praperadilan dan Pimpin Golkar Lagi
Penyidik Polda Metro Jaya akan bekerjasama dengan penyidik KPK untuk menggali keterangan dari ketua DPR RI tersebut.
Menurut dia, penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menanyakan mengenai kejadian kecelakaan lalu lintas itu sehingga menyebabkan dirinya mengalami luka sehingga dilarikan ke rumah sakit.
"Seputar lakanya, kenapa terjadi demikian kemudian apa aktivitas dia di dalam mobil itu apakah benar dia melakukan pembicaraan dengan pengemudi di depan," kata dia.
Sebelum memeriksa Setya Novanto, dia mengaku akan menerima Hilman Matauch terlebih dahulu di Kantor Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca: Maria Sharapova Terseret Kasus Penipuan, Kariernya sebagai Petenis Kembali Terancam
Hilman melakukan wajib lapor.
Aparat kepolisian menetapkan Hilman Mattauch, wartawan Metro TV sekaligus pengemudi mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto, sebagai tersangka.
Hilman disangka melanggar Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara.