Pasca-Praperadilan Ditolak, Berkas Perkara Jonru Segera Dikirim ke Kejaksaan

Penyidik Polda Metro Jaya segera merampungkan berkas perkara kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting.

Editor: Daryono
KOMPAS.COM/ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah), keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017).) 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya segera merampungkan berkas perkara kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting.

Proses perampungan berkas itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruhnya permohonan praperadilan Jonru atas penetapan status sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Ka‎bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik akan menyelesaikan berkas perkara, setelah itu mengirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Nanti kami lanjut, kami kirimkan ke kejaksaan nanti kami cek."

"Berkas sudah tinggal kirim," tutur Argo Yuwono, Rabu (22/11/2017).

Baca: Gugatan Praperadilannya Ditolak Hakim PN Jaksel, Jonru Tetap Berstatus Tersangka

Sebelumnya hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi menolak permohonan dan petitum praperadilan Jonru untuk seluruhnya.

Hakim Lenny berpendapat proses hukum terhadap Jonru telah sesuai atutran yang berlaku.

"Berdasarkan pertimbangan di atas maka permohonan pemohon tidak dapat mematahkan bukti-bukti bahwa proses penyidikan, penetapan tersangka penangkapan penahanan penggeledahan, penyitaan terhadap pemohon adalah oleh termohon satu dan termohon dua sah," kata Hakim Lenny.

Jonru sebelumnya dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Tribunnews.com, Glery Lazuardi)

Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Berkas Perkara Jonru

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved