Setya Novanto Tersangka Kasus eKTP Lagi

Dirlantas Polda Metro Pimpin Pemeriksaan Setya Novanto Terkait Fortuner Tabrak Tiang Listrik

rombongan ini diketuai oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagara bersama Kasibdit Gakkum, AKBP Budiyanto.

Editor: Hanang Yuwono
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Polisi di KPK 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Rombongan penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (23/11/2017) siang menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan.‎

Pantauan Tribunnews.com, rombongan ini diketuai oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagara bersama Kasibdit Gakkum, AKBP Budiyanto.

Maksud kedatangan mereka ialah untuk memeriksa Setya Novanto (SN) sebagai saksi di kasus kecelakaan menabrak tiang listrik dengan ‎tersangka Hilman Matauch.

"Ini mau memeriksa saksi (Setya Novanto) atas kecelakaan pada Kamis 16 November 2017 pukul 18.30 WIB."

"Ada pertanyaan yang ditanyakan, apakah dalam keadaan sehat? Siap diperiksa? Karena didampingi juga oleh pengacara."

"Kami mau gali apa yang diketahui beliau soal kecelakaan," ungkap Halim di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Gibran Rakabuming Ternyata Minta Hal Ini dalam Ngunduh Mantu Kahiyang Ayu

Halim melanjutkan pemeriksaan pada Setya Novanto dilakukan di KPK, untuk mempermudah pemeriksaan dan mempercepat koordinasi dengan penyidik KPK.

"Kami jemput bola dengan bawa penyidik ke KPK."

"Sebelumnya kami sudah mengirim surat ke pimpinan KPK untuk bisa memeriksa Setya Novanto," kata Halim.

Sebelum memeriksa Setya Novanto, pihaknya lebih dulu menerima Hilman Matauch di Kantor Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan.

Hilman melakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Baca: Kasus Wanita PNS yang Digerebek Suami Saat Selingkuh Ini Belum Selesai Diproses di Polresta Solo

Aparat kepolisian menetapkan Hilman Mattauch, wartawan Metro TV sekaligus pengemudi mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto, sebagai tersangka.

Hilman disangka melanggar Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved