Setya Novanto Tersangka Kasus eKTP Lagi
Mahfud MD Dorong MKD Copot Setya Novanto dari Jabatan Anggota Sekaligus Ketua DPR RI
Kalau kita nyatakan Novanto pura-pura sakit itu kita tidak salah, tidak melanggar hukum," kata Mahdud MD.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mendorong agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera memberhentikan Setya Novanto dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI atau pun anggota DPR.
Mahfud meminta MKD tidak terpengaruh oleh surat yang ditulis Novanto dari balik ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebagai surat, itu sah ya," kata Mahfud kepada Kompas.com, Kamis (23/11/2017).
"Tapi permintaan (Novanto) untuk tidak diganti itu bisa ditolak."
Baca: Mahfud MD Sebut KPK Mestinya Perlu Segera Tahan Setya Novanto
"DPR ini milik rakyat yang kemudian diwakili oleh organisasi politik."
"Bisa menolak," kata mantan Menteri Pertahanan dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan.
Mahfud mengatakan, Novanto memang baru berstatus tersangka, belum terdakwa apalagi terpidana.
Namun, MKD bisa menggunakan alasan Novanto tidak bisa lagi memimpin DPR karena sudah berada di tahanan KPK.
Baca: Usai Jenguk Suaminya Selama Satu Jam, Istri Setya Novanto Enggan Beri Komentar
Selain itu, MKD juga bisa memutuskan bahwa Novanto melanggar etika karena pura-pura sakit untuk menghindari proses hukum.
"Perilaku Setya Novanto melanggar etika luar biasa," ucapnya menegaskan.
"Pura-pura sakit."
"Kalau kita nyatakan Novanto pura-pura sakit itu kita tidak salah, tidak melanggar hukum."
Baca: Namanya Disebut-sebut Bakal Gantikan Khofifah Jadi Mensos, Ini Tanggapan Yenny Wahid
