Setya Novanto Tersangka eKTP Lagi

Andi Narogong Beri Kesaksian, Begini Tanggapan Pengacara Setya Novanto

Di hadapan majelis hakim, Andi menjelaskan secara rinci peran Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar

(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong membeberkan keterlibatan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi tak mempermasalahkan kesaksian Andi tersebut.

Namun, kata dia, harus ada bukti yang mendukung tudingan tersebut.

"Tapi dalam hal ini katanya kan. Jadi harus bisa membuktikan,  tidak hanya dengan mulutnya saja," ujar Fredrich di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Di hadapan majelis hakim, Andi menjelaskan secara rinci peran Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

Baca: 1.100 Warga Solo Bakal Bergabung ke Reuni Akbar 212 di Jakarta

Ia mengakui bahwa Novanto ikut berkoordinasi dalam jalannya proyek e-KTP.

Andi bahkan mengakui bahwa Novanto menerima uang dalam proyek e-KTP.

Menurut Andi, ia dan beberapa pengusaha lainnya, yakni Anang Sugiana Sudihardjo, Paulus Tanos, dan Johannes Marliem pernah bertemu beberapa kali di kediaman dan kantor Novanto.

Namun, Fredrich kembali meminta para saksi membuktikan ucapan tersebut.

"Kalau kita belajar bicara hukum yang benar, jangan saksi yang katanya-katanya, itu tidak baik," kata Fredrich.

Baca: Bandara Internasional Lombok Ditutup Karena Erupsi Gunung Agung, 72 Penerbangan Dibatalkan

Sebelumnya, Andi mengakui bahwa korupsi proyek pengadaan e-KTP telah diatur sejak awal.

Ia mengatakan, mekanisme pengadaaan dan penentuan pelaksana proyek telah direncanakan sejak sebelum proses lelang.

Menurut Andi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman minta agar para pengusaha menyediakan fee 10 persen jika ingin dimenangkan.

"Permintaan itu terkonfirmasi dengan peserta lain"

"Kami anggota konsorsium menyanggupi, fee 5 persen untuk DPR, 5 persen untuk Pak Irman dan pejabat Kemendagri," kata Andi kepada majelis hakim. (Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Berita di atas telah ditayangkan di Kompas.com dengan judul Pengacara Novanto Tanggapi Kesaksian Andi Narogong

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved