KPK Nyatakan Berkas Perkara Setya Novanto Lengkap dan Segera Disidangkan

KPK selanjutnya akan melakukan pelimpahan dengan menyerahkan tersangka dan berkas dari penyidikan ke penuntutan.

Editor: Daryono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR RI Setya Novanto berjalan keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Selasa (21/11/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai tersangka selama 5 jam terkait kasus korupsi KTP elektronik. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan seluruh berkas perkara untuk tersangka kasus korupsi KTP elektronik Ketua DPR Setya Novanto telah lengkap atau P-21.

"Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan tertulis, Selasa (5/12/2017).

KPK selanjutnya akan melakukan pelimpahan dengan menyerahkan tersangka dan berkas dari penyidikan ke penuntutan.

Dengan pelimpahan berkas, maka kasus ini akan segera disidangkan.

"Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU akan diproses lebih lanjut," ujar Priharsa.

Baca: Berkas Perkaranya Dikabarkan Sudah Lengkap, Setya Novanto Tak Mau Beri Tanggapan

Setya Novanto untuk kali kedua ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada 10 November 2017.

Dalam kasus ini, Novanto diduga bersama sejumlah pihak lain telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK telah melakukan penahanan terhadap mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut. (Kompas.com/Robertus Belarminus)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: KPK Pastikan Berkas Perkara Lengkap, Setya Novanto Segera Disidang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved