Gugatan Praperadilan Setya Novanto Akan Diputus Hakim Kusno Kamis Sore Nanti

Pembacaan dakwaan terhadap Novanto menjadi penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Hakim tunggal praperadilan kasus Setya Novanto, Kusno. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA  - Praperadilan yang diajukan Ketua DPR nonaktif terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, terhadap KPK, memasuki babak akhir.

Hari ini, Kamis (14/12/2017), agenda praperadilan sampai kesimpulan dan putusan.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengambil putusan alias vonis, Kamis sore nanti.

Namun, pada hari terakhir ini, praperadilan yang diajukan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI itu semestinya digugurkan.

Pasalnya, pembacaan dakwaan terhadap Novanto dalam sidang pokok perkara kasus  e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sudah dilakukan kemarin, Rabu (13/12/2017).

Pembacaan dakwaan terhadap Novanto menjadi penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.

Hal ini mengacu pada Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP).

Pasal itu menyatakan bahwa "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".

Pengacara Novanto, Maqdir Ismail, mengakui bahwa praperadilan yang diajukan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gugur.

"Dakwaan sudah dibacakan seperti ini, berarti gugur sudah," kata Maqdir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Maqdir menilai, pembacaan surat dakwaan oleh KPK sengaja dipaksakan Rabu untuk menggugurkan praperadilan Novanto yang akan diputus pada Kamis ini.

Pada sidang praperadilan Rabu kemarin, yang bersamaan dengan sidang perdana pokok perkara, hakim praperadilan tidak memutuskan status praperadilan apakah akan gugur.

Setelah sempat menskors, Kusno memutuskan untuk menunda dan melanjutkan persidangan pada Kamis (14/12/2017).

Sidang akan dilanjutkan Kamis sekarang dengan agenda kesimpulan dari para pihak, baik Novanto sebagai Pemohon dan Termohon, dalam hal ini KPK, pada pagi hari.

Kemudian, pada Kamis sore nanti akan dilanjutkan dengan putusan. (Babak Akhir Praperadilan Setya Novanto.../Kompas.com/Robertus Belarminus)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved