Setya Novanto Terdakwa Kasus eKTP
Hakim Kusno Gugurkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto
Pertimbangannya, praperadilan tersebut gugur setelah persidangan pokok perkara kasus korupsi proyek e-KTP, telah mulai diperiksa di Pengadilan Tipikor
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Hakim Kusno menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif DPR Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi gugur.
Kusno menyampaikan hal tersebut, dalam sidang putusan praperadilan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
"Menetapkan, menyatakan permohoan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon (Setya Novanto) praperadilan gugur," kata Kusno.
Salah satu pertimbangannya, praperadilan tersebut gugur setelah persidangan pokok perkara kasus korupsi proyek e-KTP, di mana Novanto duduk selaku terdakwa, telah mulai diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Baca: Lagu Paling Sering Diputar di 2017, Mulai dari Berlirik Nakal hingga Dituduh Plagiat
Dia merujuk Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) menyatakan bahwa "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".
Menurut Hakim Kusno, aturan itu telah diperjelas pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015.
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," ujar Kusno, sembari mengetok palu.
"Jadi demikian penetapan sudah saya bacakan pada hakikatnya hukum positif sudah jelas, permohonan praperadilan dinyatakan gugur dan terhadap praperadilan ini sudah tidak memungkin lagi diajukan upaya hukum," ujar Kusno.
Jaksa KPK sebelumnya sudah membacakan dakwaan terhadap Setya Novanto.
Baca: Perlakukan Asisten Rumah Tangganya Begini, Gading dan Gisel Jadi Sorotan Netter
Mantan Ketua Fraksi Golkar itu didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
Perbuatan Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun tersebut.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putrie saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Menurut jaksa, Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.