Jadi Pabrik Narkoba, Diskotek MG Harusnya Ditutup Sejak Zaman Ahok
Apalagi jika laporan diteruskan ke Ahok, gubernur DKI saat itu, sudah pasti Diskotek MG lekas ditutup karena administrasi yang tak benar.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Diskotek MG semestinya sudah ditutup sejak tahun 2016 bahkan 2015 apabila Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta (Disparbud DKI) bekerja dengan benar.
Hal paling konyol terjadi pada tahun 2016 ketika Sudinparbud Jakbar melakukan serangkaian pengawasan ke Diskotek MG.
Izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) diskotek MG diketahui sudah tak aktif selama 2 tahun pada 2016.
Sebab TDUP terakhir dibuat di Dinas Pariwisata pada 2014 dan tak pernah di dialihkan ke dinas penanaman modal maupun melakukan daftar ulang (her registrasi).
Baca: Polsek Laweyan Fokus Jaga Dua Gereja Besar di Solo Saat Perayaan Natal
Sehingga pada 2016 status diskotek MG sebenarnya sudah illegal dan seharusnya ditutup.
Tapi Disparbud DKI sama sekali tak merekomendasikan pencabutan izin TDUP ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) maupun penyegelan lokasi usaha ke Satpol PP DKI.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Disparbud DKI, Tony Bako, berkelit dan tak mau mengakui kesalahannya terkait lemahnya pengawasan.
Tony menyebut fungsi pengawasan tak hanya ada di Disparbud DKI.
Tetapi ada juga di DPMPTSP maupun Satpol PP.
Baca: Sering Ditanya Soal Agama Istrinya, Dirly Akhirnya Buat Pengakuan Ini Soal Pernikahannya
Bahkan Tony melempar kesalahan ke Sudinparbud Jakbar.
"Ada di Sudin itu pengawasannya," kata Tony ketika dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (19/12/2017).
Kepala Seksi Industri Pariwisata Sudinparbud Jakbar, Farizaludin bicara polos soal kejadian di tahun 2016.
Tahun dimana seharusnya Diskotek MG sudah ditutup apabila Sudinparbud melaporkan yang dialaminya dengan terang dan jelas ke Disparbud DKI ataupun Satpol PP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/diskotek-mg_20171219_161032.jpg)