Pilkada Serentak 2018
Jusuf Kalla Ingatkan Calon Kepala Daerah dan Tim Sukses Tak Berkampanye di Tempat Ibadah
Selain tempat ibadah, Kalla juga mengatakan bahwa ada tempat lain yang dilarang digunakan untuk kegiatan kampanye.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan para calon kepala daerah dan tim suksesnya agar tidak melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah.
"Tidak boleh (jadi tempat kampanye)," ujar Kalla di Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Menurut Wapres, aturan pelarangan kampanye di tempat ibadah sudah secara tegas diatur oleh undang-undang.
Selain tempat ibadah, Kalla juga mengatakan bahwa ada tempat lain yang dilarang digunakan untuk kegiatan kampanye.
Baca: Uniknya Tas Pinggang Nindy Ayunda, Komentar Warganet Justru Begini
Tempat itu adalah sekolah.
"Tempat ibadah sekolah kan enggak boleh (jadi tempat kampanye). "
"Itu diatur undang-undang loh," kata dia.
Aturan tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2015.
Selanjutnya, aturan itu diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.
Baca: Minggu Besok, Tiga Ribu Kader PAN Akan Berkumpul di GOR Manahan Solo Sosialisasikan Empat Pilar
Berdasarkan Pasal 69 huruf I UU tersebut disebutkan bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Sanksi bagi siapapun yang melanggar aturan ini tertera di dalam Pasal 187 Ayat 3 UU yang sama.
Hukumnya yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000. (Yoga Sukmana)
Artikel di atas telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Jusuf Kalla: Tempat Ibadah Tidak Boleh Jadi Tempat Kampanye