Dituduh Lakukan Intervensi Proyek e-KTP oleh Mirwan Amir, SBY Minta Pembuktian
Nama SBY sebelumnya disebut oleh Mirwan Amir dalam persidangan kasus korupsi e-KTP, dengan tedakwa Setya Novanto.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono membantah semua tuduhan yang disampaikan Mirwan Amir dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Di dalam persidangan itu, SBY disebut tetap menjalankan proyek e-KTP meski tahu proyek itu bermasalah.
Alasannya, saat itu sudah menjelang pemilu, sehingga SBY tetap mempertahankan proyek itu.
"Tolong, di mana, kapan dan dalam konteks apa menyampaikan ke saya"
Baca: Belum Tampil Sesuai Ekspektasi dan Banderol Mahal, Virgil van Dijk Menolak Khawatir
"Siapa yang mendampingi saya, karena saya ini tertib kalau urusan resmi seperti e-KTP pastilah ada menteri terkait atau pejabat terkait"
"Allah juga mendengar ucapan saya ini," ujar SBY dalam jumpa pers di kantor Partai Demokrat, Selasa (6/2/2018), dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Menurut SBY, proyek e-KTP sudah dijalankan sesuai mekanisme, prosedur, dan aturan yang berlaku.
Tidak ada laporan kepadanya soal kejanggalan dalam proyek itu.
Baca: Bukan Hanya Rokok, Ini Faktor Lain Pemicu Risiko Kanker Paru
Bahkan, ia menganggap proyek itu paling akuntabel dibandingkan program-progam pemerintahan lainnya.
Oleh karena itu, SBY pun meminta Mirwan Amir membuktikan ucapannya.
Apalagi, semua pejabat yang terkait dengan proyek e-KTP masih ada.
"Hingga selesai jadi Presiden, 20 Oktober 2014, tidak pernah ada yang melaporkan kepada saya bahwa ada masalah serius, terhadap pengadaan e-KTP, dan kemudian program itu harus dihentikan"
Baca: Dinas Perdagangan Solo Pastikan Beras Medium Masih Layak Dikonsumsi