Polda Metro Jaya Bebaskan Tersangka Pencemaran Nama Baik Pengembang Pulau Reklamasi
"Ada kesepakatan damai dan permohonan maaf, dalam proses perdamaian juga tidak ada desakan," ucap Argo.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, polisi membebaskan Lucia Liemesak (54), tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak perusahaan Agung Sedayu Group.
"Tadi malam dinyatakan damai ... dan Lucia sudah memint maaf juga di salah satu media cetak nasional," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2018) sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
PT Kapuk Naga Indah merupakan salah pengembang pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Menurut Argo, polisi mencabut laporan serta menghentikan penyidikan terhadap Lucia yang sebelumnya dianggap telah melakukan pencemaran nama baik Kapuk Naga.
Baca: Diperiksa Polisi Terkait Proyek Reklamasi, Kadishub DKI Beberkan Sederet Fakta Ini
Lucia sendiri sudah dibebaskan sejak Kamis kemarin.
"Laporan sudah dicabut."
"Ada kesepakatan damai dan permohonan maaf, dalam proses perdamaian juga tidak ada desakan," ucap Argo.
Lucia Liemesak menjadi tahanan Polda Metro Jaya sejak 1 Februari 2018.
Kasus yang menimpanya bermula ketika ada pertemuan PT Kapuk Naga Indah dengan para pembeli properti di Pulau C dan D, pulau hasil reklamasi, pada Desember lalu.
Ketika itu, pembeli mempertanyakan masalah perizinan atas properti di Teluk Jakarta yang sudah dibayar.
Pertemuan itu berujung ricuh.
Ada yang merekam dan menyebarkan kericuhan itu ke media sosial.
Baca: Sambut Hari Kasih Sayang, Superindo Kartasura Mendiskon Harga Cokelat Delfi
PT Agung Sedayu Group lalu melaporkan hal itu ke polisi.
"Masing-masing kuasa hukum juga sudah membahas kesepakatan damai ini, tersangka juga sudah dikeluarkan kemarin," kata Argo. (Tersangka Pencemaran Nama Baik Pengembang Pulau Reklamasi Dibebaskan) Kompas.com/Stanly Ravel