Tim Buser Polsek Metro Bekasi Utara Bekuk Komplotan Pengedar Narkotika
"Tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut didapatkan dari Y (25) yang tinggal di kampung Pintu Air, Harapan Mulya," ujar Dedi.
TRIBUNSOLO.COM, BEKASI - Tim Buser Polsek Metro Bekasi Utara membekuk komplotan pengedar narkotika di wilayahnya, Minggu (4/2/2018) lalu.
Tersangka yang berjumlah enam orang ditangkap di dua tempat berbeda.
"Awal mulanya kami mendapat laporan dari warga yang mengungkapkan di sekitar Jalan Perjuangan, Marga Mulya, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika."
"Tim lantas bergerak ke lokasi dan menunggu tersangka," kata Kapolsek Bekasi Utara Komisaris Dedi Nurhadi, di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (9/2/2018) sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Baca: Diduga Pakai Narkoba, Aktor Korsel Jung Suk Won Ditangkap Polisi di Bandara Incheon
Sekitar pukul 01.00 WIB tampak tersangka RR (20) dan K (18) tiba di lokasi.
Petugas segera menangkap keduanya yang ternyata hendak mengantarkan paket narkotika jenis sabu.
Dari tangan keduanya polisi mendapatkan satu plastik narkotika jenis sabu-sabu yang diletakkan di dalam bungkus rokok.
"Dari keduanya dilakukan pengembangan."
"Tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut didapatkan dari Y (25) yang tinggal di kampung Pintu Air, Harapan Mulya," ujar Dedi.
Polisi lalu menuju ke tempat tinggal Y.
Saat di lokasi ternyata tersangka sedang pesta sabu-sabu dengan tiga orang lain yakni B (23), O (25) dan T (25).
"Keempatnya langsung kami amankan."
"Saat dilokasi ada empat bungkus sabu-sabu yang ditaruh di dalam plastik dan alat hisap bong," ujar Dedi.
Baca: Eko Patrio Sempat Ragu 300 Persen dengan Pernikahan Vicky Prasetyo-Angel Lelga
Para pelaku yang kebanyakan pengangguran itu dijerat dengan Pasal 114 subsider pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Komplotan Pengedar Narkoba Dibekuk di Bekasi Utara) Kompas.com/Setyo Adi Nugroho