Oknum PNS dan Pegawai Honorer di Blora Ditangkap Saat Bermain Judi
Penangkapan ketiga tersangka bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di kawasan tersebut
TRIBUNSOLO.COM, BLORA - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan seorang karyawan honorer di lingkungan Dinas Perumahan Pemukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diringkus polisi saat asyik bermain judi di gudang kompleks Terminal Gagak Rimang Blora.
Polisi dari Kepolisian Sektor Blora juga mengamankan seorang pelaku lainnya yang berprofesi sebagai karyawan swasta.
Ketiga tersangka berjudi dengan menggunakan kartu remi.
Baca: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Sabtu (10/2/2018), Kota Solo Diperkirakan Hujan Ringan
Mereka adalah Bakri (50) dan Dasri (56), warga Kecamatan Jepon, serta Firsta Mei Yogi Wirawan (25), warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Bakri seorang PNS, Dasri pekerja swasta, dan Firsta pegawai honorer.
Penangkapan ketiga tersangka bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di kawasan tersebut.
"Pekan lalu kami amankan ketiga pelaku"
Baca: Kapten AU India Ditangkap Usai Tukar Informasi Rahasia dengan Foto Porno
"Mereka tidak mengetahui kedatangan kami ketika penyergapan"
"Saat itu ketiganya sedang bermain remi di atas tikar"
"Mereka kaget bukan kepalang ketika anggota kami menghardiknya," kata Kapolsek Blora, AKP Slamet, Jumat (9/2/2018), dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Kasus perjudian yang melibatkan oknum PNS itu, kata Slamet, sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Blora.
Baca: 1 Ton Sabu senilai Rp 1,5 Triliun Disita dari Kapal Berbendera Singapura di Perairan Batam
Para tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHP.