Usaha Pergadaian di Solo Wajib Lapor OJK, Maksimal 29 Juli 2018
Dengan syarat modal kerja baik yang berbentuk PT maupun koperasi di skala kabupaten dan kota sebesar Rp 500 juta.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Garudea Prabawati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau bagi pelaku usaha Pergadaian untuk melaporkan usahanya.
Hal ini sesuai dengan peraturan OJK nomor 31/POJK.05/2016.
Seperti yang dikatakan Laksono Dwionggo selaku Kepala OJK Solo.
"Dalam peraturan tersebut bertujuan untuk menciptakan usaha pergadaian yang sehat," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Senin (12/2/2018).
Baca: Meski Telah Disediakan Puluhan Selter, PKL Tak Hiraukan Arahan Pemkot Solo untuk Pindah
Selain itu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, dan perlindungan kepada konsumen.
Laksono menambahkan perusahaan pergadaian yang diatur dan diawasi oleh OJK adalah perusahaan pergadaian pemerintah, yakni PT Pegadaian (Persero), serta perusahaan pergadaian swasta.
Dengan syarat modal kerja baik yang berbentuk PT maupun koperasi di skala kabupaten dan kota sebesar Rp 500 juta.
"Sedangkan untuk skala provinsi senilai Rp 2,5 miliar," ungkapnya.
-
Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf, Pedagang Pasar Tradisional di Solo Potong Tumpeng dan Doa Bersama
-
Sistem e-Tilang Diterapkan di Solo, Pimpinan DPRD Solo Meminta Sosialisasi Tetap Digencarkan
-
Siang Ini, Pedagang Pasar Tradisional di Solo Akan Gelar Deklarasi Dukungan untuk Jokowi-Ma'ruf
-
Jumlah Kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Solo Capai 98,17 Persen
-
Permudah Masyarakat Daftar JKN-KIS, BPJS Kesehatan Lakukan Jemput Bola Lewat Mobile Customer Service