Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sidang First Travel, Jaksa Penuntut Bakal Hadirkan Syahrini dan Vicky Shu

Diketahui, artis yang terkenal dengan bulu mata antibadai itu pernah meng-endorse paket promo First Travel untuk menarik minat calon jemaah

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum akan menghadirkan artis Syahrini dalam sidang perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh agen perjalanan umrah First Travel.

Diketahui, artis yang terkenal dengan bulu mata antibadai itu pernah meng-endorse paket promo First Travel untuk menarik minat calon jemaah.

"Kalau masalah materi apa terhadap artis itu, akan kami hadirkan sebagai saksi di persidangan," ujar jaksa Heri Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Jakarta, Senin (19/2/2018), dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

First Travel menggaet artis sebagai salah satu media promosi selain dengan mem-post di Facebook resmi perusahaan itu.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Syahrini harus menggunakan atribut First Travel selama perjalanan umrah.

Baca: Keluarga Fachri Albar Ajukan Rehabilitasi

Sang artis juga harus membuat vlog (video blog) serta mem-post foto dan video.

Konten endorse itu dipublikasikan minimal dua kali sehari mengenai rangkaian kegiatan perjalanannya hingga pulang menggunakan jasa First Travel

Sebagai imbalannya, Syahrini bisa menikmati fasilitas umrah VIP gratis.

"Dengan dipasangnya artis terutama tujuannya itu, menarik minat calon jemaah," kata Heri.

Selain Syahrini, kata Heri, rencananya jaksa juga akan menghadirkan artis Vicky Shu.

Baca: Sosialisasi Pilgub Jateng 2018 untuk Kaum Difabel, Begini Langkah KPU Solo

Syahrini dan Vicky sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri.

Saat itu, Syahrini membantah dirinya menerima fee dari First Travel karena telah meng-endorse paket umrah.

Syahrini mengaku hanya mendapatkan jatah diskon berupa potongan harga dengan hanya membayar setengah dari harga penuh.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved