Warga Jebres Tengah Solo yang Tolak Penggusuran Akui Hanya Dapat Izin Tinggal dari Camat
Pemerintah Kota Solo bersikukuh tak akan memberikan sertifikat kepada warga yang menempati tanah Hak Pakai (HP) Pemkot nomor 00105 di Jebres
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota Solo tengah bersiap melakukan penggusuran terhadap warga Jebres Tengah, RT 02 & 03 RW 25, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Minggu (19/2/2018).
Hal tersebut dikarenakan warga Jebres Tengah dinilai Pemkot menempati tanah HP 00105 yang dikelola BLUD Solo Techno Park.
Sedangkan Warga, Suro yang merupakan perwakilan warga ini menyatakan bahwa sejak tahun tahun 1982 warga direlokasi di daerah Jebres Tengah.
"Warga itu semakin banyak, memiliki keluarga dan butuh tempat"
"Mereka lalu meminta ijin ke tokoh setempat untuk kemudian kepada RT RW bahkan ke kecamatan," katanya kepada Tribunsolo.com, Minggu (18/2/2018) siang.
Baca: Kerusakan SUGBK Ditanggung Persija Jakarta, Bagaimana Nasib Pelaku Pengrusakan?
Pada tahun 1999, warga akhirnya menempati area Jebres tengah tepatnya di RT 02 & 03 RW 25, kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres.
"Itu kerena mereka butuh tempat"
"Ini juga tanah negara dan negara itu berkewajiban melindungai seluruh rakyatnya," ujarnya.
Suro mengatakan bahwa jawaban dari kecamatan dan kelurahan saat itu adalah mengizinkan untuk tinggal di area tersebut.
Baca: GM Angkasa Pura I Dorong Maskapai Perluas Rute Penerbangan Indonesia Timur
"Pada 2001 membangun mencicil sedikit demi sedikit"
"Karena warga disini kan warga yang menengah ke bawah," ujarnya.
Seperti diketahui, Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mempersilakan penghuni lahan HP 105 jika ingin menggugat.