Ajudan Bupati Nonaktif Rita Widyasari Curhat Arlojinya Habis Disita KPK, Begini Respons Hakim
Saat bersaksi, Ibrahim mengaku kini dia hanya pengangguran karena tidak lagi mengawal Rita yang sejak beberapa bulan lalu resmi ditahan KPK.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ibrahim (41), ajudan pribadi Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dihadirkan dalam sidang kedua Rita dan Khairudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2018) malam.
Saat bersaksi, Ibrahim mengaku kini dia hanya pengangguran karena tidak lagi mengawal Rita yang sejak beberapa bulan lalu resmi ditahan KPK.
Hakim juga menanyakan bagaimana awal mula Ibrahim bisa bekerja dengan Rita.
Ibrahim menjawab, dulu dia juga ikut dengan Rita saat Rita menjadi ketua tim sukses ayahanda Rita.
Baca: Bikin Haru & Merinding, Ini Deretan Foto Prosesi Pemakaman Sridevi yang Disaksikan Ribuan Orang
"Waktu bapaknya (Bapaknya Rita) pilkada, ibu Rita jadi Ketua Timses dan saya sebagai keamanan pak."
"Lalu bapaknya beliau menang."
"Saya mohon ke beliau, saya cuma lulusan SD, terserah mau dikasih kerjaan apa."
"Awalnya saya pembantu di rumah pribadi. Pas berliau mau calon bupati, saya ikut temani beliau, keliling," ujar Ibrahim.
"Lalu tugasmu apa? ," tanya hakim.
Baca: Bupati Nonaktif Kukar Rita Widyasari Akui Pernah Bisnis Tas Mewah dengan Dokter Sonia Wibisono
Ibrahim menjawab saat Rita menjadi Bupati, tugasnya sehari-hari ialah koordinasi dengan protokol di berbagai kegiatan yang akan dihadiri Rita, mendampingi Rita, dan lainnya.
Hakim lanjut bertanya, apakah Ibrahim diangkat menjadi ajudan melalui SK?
Menurut Ibrahim dia tidak memiliki SK dan yang menggaji dia adalah Rita, dengan nominal Rp 2,5 juta per bulan.
Kemudian, hakim juga bertanya pada Ibrahim.