Tak Punya Lahan Parkir, Dua Pelaku Usaha di Solo Diminta Ajukan Permohonan Penggunaan Gorong-Gorong
Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Solo, M. Usman telah berkoordinasi dengan pihak terkait membahas larangan parkir di kawasan padat kendaraan
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dua pelaku usaha di kawasan Jalan Bhayangkara di Kota Solo diminta mengajukan permohonan penggunaan gorong-gorong menjadi lahan parkir.
Pasalnya, keduanya tidak memiliki lahan parkir.
Lantas, badan jalan sekitar digunakan pelanggan warung sebagai parkir.
Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Solo, M. Usman, mengatakan, telah meninjau dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membahas larangan parkir di kawasan padat kendaraan.
"Atas rekomendasi Satlantas Polresta Solo di lokasi ini diberi rambu parangan parkir, karena dinilai padat kendaraan dan parkir," ujarnya Selasa (6/3/2018) di sela peninjauan.
Baca: Saling Unggah Foto Selfie, Maia Estianty dan Shane Westlife Bikin Netter Iri
Dia menyebut, kerap kali terjadi kemacetan di depan Lembaga Bahasa LIA karena pelaku usaha setempat yang memarkir kendaraannya di kedua sisi jalan.
Oleh karena itu, koordinasi dilakukan dengan meminta pelaku usaha memanfaatkan gorong-gorong.
Selain itu, diputuskan bahwa Jl Bhayangkara sisi barat tidak diperbolehkan untuk ruang parkir.
Kendati demikian, Dishub masih memberikan kelonggaran maksimal tiga bulan agar permohonan penggunaan gorong-gorong lahan parkir menemui jawaban.
Baca: Sophia Latjuba Curhat Ogah Dipanggil Mbak, Bunda ataupun Kakak oleh Orang yang Tak Ia Kenal
Sementara, perwakilan dari pemilik warung, Hero Novianto, menerangkan, akan berkoordinasi dengan Dishub dan DPU PR Solo untuk pengajuan lahan parkir di atas gorong-gorong.
"Maksimal 3 bulan saya rasa cukup, semoga pengurusan izin dapat terlaksana sehingga usaha terus berjalan," kata dia.
Hero mengungkapkan, warungnya ramai didatangi pelanggan mulai pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB. (*)