Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ini Ancaman Hukum Pidana bagi Pelaku Kampanye Hitam Pilkada di Medsos

Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Lima jenis brosur berisi black campaign ini disita Panwaslu Jakarta Barat pada Sabtu (11/2/2017). Brosur-brosur tersebut kini disimpan di Kantor Panwaslu Jakarta Barat. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pelaku black campaign (kampanye hitam) di media sosial (medsos) dapat dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE.

Hal itu ditegaskan Kepala Unit 5 Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris James Hutajulu.

"Ancaman hukuman untuk pelaku black campaign sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yaitu 6 tahun penjara," ujar James di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/3/2018).

Penelusuran Kompas.com yang dikutip TribunSolo.com, Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyebut, ujaran kebencian merupakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca: Nikita Mirzani Akui Banyak Dapat Tawaran Kerja untuk Pilkada 2018, Bayarannya Fantastis

Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). 

Untuk menangani terjadinya black campaign atau kampanye hitam melalui media sosial dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus bernama Satgas Nusantara.

Ia menjelaskan, yang dimaksudkan black campaign melalui media sosial adalah segala bentuk postingan seseorang yang bertujuan untuk mendeskreditkan kelompok atau pihak tertentu dan hanya berdasarkan pada prasangka semata.

Baca: Pemindahan 4 Anggota DPRD Tersangka Korupsi Diwarnai Penghadangan Mobil Tahanan oleh Keluarga

"Jadi kalau memang berdasarkan data sih enggak ada masalah," ujarnya.

"Tapi kalau hanya berdasarkan sangkaan dan menyulut kebencian, itu yang enggak boleh."

Misalkan menyebut partai tertentu begini dan begitu tanpa data," katanya.

Ia mengatakan, segala bentuk video, gambar atau tulisan yang berisisi ujaran kebencian jika hanya digunakan untuk konsumsi pribadi, tak masuk kategori black campaign.

Baca: Fahri Hamzah Prediksi Jokowi Kalah Jika Harus Head to Head dengan Prabowo di Pilpres 2019

Namun jika hal-hal itu diunggah atau disebarkan di media sosial maka akan menjadi sebuah pelanggaran.

"Ini tidak hanya untuk yang membuat video, tulisan atau gambar, namun untuk yang menyebarkan juga," kata dia. (Kompas.com/Sherly Puspita)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  Pelaku Black Campaign" di Medsos, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved