Pilkada Serentak 2018
Jika Ingin Mencoblos, Pemilih dengan Gangguan Jiwa Harus Punya Surat Keterangan dari Dokter RSJ
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Surakarta tengah memetakan mengenai pemilih yang statusnya dengan gangguan jiwa.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ketua KPUD Surakarta Agus Sulistyo mengatakan bahwa nantinya pengelola RSJ yang harus menyiapkan data terkait pemilih yang memiliki gangguan kejiwaan.
Disertai pula dengan surat keterangan dari dokter bahwa pasien yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk memilih.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Surakarta tengah memetakan mengenai pemilih yang statusnya dengan gangguan jiwa.
Pasalnya sesuai dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XIII/2015 pemilih dengan gangguan jiwa mempunyai hak suara.
Baca: Viral, Video Pengamen di Boston Nyanyikan Indonesia Raya dengan Saxophone
Pemungutan suara untuk penghuni RSJD akan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat.
Dengan pendataan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
”Jadi H-3 harus sudah ada keterangan dari RSJD bahwa pemilih yang bersangkutan bisa menggunakan hak suara atau tidak,” kata Agus kepada TribunSolo.com, Jumat (9/3/2018) siang.
Untuk pelaksanaannya, nantinya Panitia Pemungutan Suara (PPS) memberikan formulir model A5-KWK pada pemilih di rumah sakit jiwa.
Dengan berdasarkan dengan pendataan yang telah dilakukan.
Baca: Soal Rencana Kenaikan Gaji PNS di 2019, Begini Kata Petinggi Kementerian Keuangan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS terdekat nantinya yang melaksanakan pemungutan suara di RSJD.
”Nantinya tetap akan dilaksanakan pemungutan suara oleh KPPS terdekat,” ujarnya.
Hal ini dilakukan oleh KPU karena Putusan MK Nomor 135/PUU-XIII/2015 bahwa sepanjang frasa 'terganggu jiwa/ingatannya' tidak dimaknai sebagai 'mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum'.(*)