Rohayani Tuntut 2 Perusahaan Rokok Rp 1 Triliun, Cynthia Pernah Menang Gugatan Rp 236 Triliun
Cynthia meminta ganti rugi Rp 236 triliun atas kematian suaminya yang perokok meninggal karena kanker paru.
Penulis: Noorchasanah Anastasia Wulandari | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM - Seorang warga bernama Rohayani (50) menuntut dua perusahaan rokok di Indonesia karena mengaku merasa dirugikan.
Ternyata kasus penuntutan kepada perusahaan rokok pernah dilakukan pula oleh seorang wanita di Amerika Serikat, Cynthia Robinson, pada 2014.
Penelusuran TribunSolo.com, wanita tersebut berhasil memenangkan tuntutannya kepada perusahaan rokok terbesar kedua di Amerika Serikat, RJ Reynolds Tobacco.
Cynthia meminta ganti rugi Rp 236 triliun atas kematian suaminya yang perokok meninggal karena kanker paru pada 1996.
Sidang untuk kasus ini berjalan hampir empat minggu.
Pengadilan mengetok palu dan menjatuhkan vonis pada perusahaan rokok setelah mempertimbangkan berbagai hal termasuk perusahaan rokok dianggap lalai.
Tak ada informasi yang menerangkan bahwa produk rokoknya mengandung nikotin yang sangat adiktif.
Melansir dari USA Today, pengacara Cynthia, menyebut perusahaan dianggap berbohong telah memasarkan rokoknya sebagai barang yang aman.
Faktanya, rokok justru mengandung bahan kimia berbahaya yang tak terhitung jumlahnya.
Suami Cynthia pun menjadi candu rokok selama 20 tahun hingga akhirnya meninggal dunia karena kanker paru.
Sementara itu warganet justru merasa geram dengan tindakan yang diambil oleh Rohayani.
Dua perusahaan yang dilayangkan somasi adalah PT Djarum dan PT Gudang Garam Tbk.
PT Djarum diminta membayar Rp 293.068.000 ditambah santunan Rp 500 miliar.
Sementara PT Gudang Garam diminta membayar ganti rugi Rp 178.074.000 dan santunan Rp 500 miliar.
Dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com, Rohayani menuntut ganti rugi lebih dengan total lebih dari Rp 1 triliun kepada dua perusaahan itu.