Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Dugaan Penyebaran Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Diperiksa 3,5 Jam

Penasihat hukum Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan, kliennya tidak ditahan kejaksaan setelah pemeriksaan selesai

KOMPAS.com/NURSITA SARI
Artis musik Ahmad Dhani dan penasihat hukumnya, Hendarsam Marantoko, seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Tanjung, Jagakarsa, Senin (12/3/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Artis musik Ahmad Dhani diperiksa jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hampir 3,5 jam pada Senin (12/3/2018).

Dhani diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian setelah kasusnya dilimpahkan penyidik Polres Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Dhani masuk ke gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Tanjung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 12.00 dan baru keluar gedung tersebut pukul 15.30.

Penasihat hukum Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan, kliennya tidak ditahan kejaksaan setelah pemeriksaan selesai.

"Pada kesimpulan akhirnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan bahwa Mas Dhani hari ini tidak ditahan atau bisa pulang langsung," ujar Hendarsam yang mendampingi Dhani.

Hendarsam tidak tahu persis alasan jaksa tidak menahan Dhani.

Baca: Pendiri Matahari Group Meninggal, Polisi Periksa 11 Saksi

Yang pasti, dia mengatakan, selama ini, Dhani kooperatif menghadapi kasus yang menjeratnya.

"Jadi mungkin kejaksaan melihat Mas Dhani selama ini kooperatif, menjalani setiap proses itu tepat waktu," katanya.

Selain itu, Hendarsam juga menyebut pihak Dhani bersama jaksa telah berkomitmen kooperatif menghadiri setiap persidangan.

Menurut Hendarsam, pemeriksaan yang dilakukan jaksa pada hari ini terkait masalah administrasi dan materi kasusnya.

Baca: Korban First Travel Mengaku Tak Jadi Berangkat Umrah Meski Dua Kali Bayar Ekstra

Adapun Dhani dilaporkan ke polisi atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Pada 6 Maret 2017, Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dhani juga dianggap menuliskan pernyataan bersifat sarkastis melalui akun Twitter-nya dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara kasus Dhani telah lengkap sehingga penyidik melakukan pelimpahan tahan dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti pada hari ini. (Kompas.com/Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperiksa 3,5 Jam di Kejaksaan, Ahmad Dhani Tidak Ditahan" 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved