Soal Dana Kampanye, KPU Ingatkan Setiap Transaksi Keuangan Harus Dicatatkan di Rekening
Sebelumnya, pasangan calon kepala daerah harus menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pasangan calon Kepala Daerah harus mencatat pemasukan dan pengeluaran di rekening khusus dana kampanye untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Upaya ini dilakukan supaya penyelenggara Pilkada dan instansi terkait dapat mengawasi aliran dana selama kegiatan kampanye berlangsung.
"Harus dicatatkan dalam rekening."
"Dinominalkan dan dicatatkan," tutur Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, kepada wartawan, Senin (12/3/2018).
Atas dasar itu, dia melarang, pasangan calon kepala daerah menerima uang secara tunai.
Sebab, kata dia, kegiatan transaksi keuangan harus dicatatkan di dalam rekening.
Baca: Dishub Solo Bakal Pasang Rambu-Rambu Baru, Ini Titik Lokasinya
"Ya tidak boleh," kata dia.
Sebelumnya, pasangan calon kepala daerah harus menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).
Penyerahan dapat dilakukan di KPU daerah masing-masing, pada Rabu (14/2/2018) atau H-1 sebelum kampanye dimulai.
Penyerahan LADK dilakukan di KPU setempat karena Pilkada itu pelaksanaan digelar di daerah masing-masing.
Baca: Diyakini Berusia 120 Tahun, Mengenal Mbah Satiyah di Grobogan yang Tak Pernah Sakit
Untuk penyerahan laporan dana kampanye, kata dia, dibagi menjadi tiga tahap.
Tahap pertama di awal, tahap kedua di tengah, dah tahap akhir setelah seluruh penerimaan dan pembiayaan selama kampanye dilakukan.
KPU telah menetapkan masa kampanye di Pilkada serentak 2018 akan digelar mulai 15 Februari-23 Juni mendatang.
Kampanye dapat dilakukan dengan cara menggelar dapat publik dan melalui media massa. (Glery Lazuardi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU: Setiap Transaksi Keuangan Harus Dicatatkan di Rekening