Perlukah Pensiunan Lapor SPT? Ini Penjelasan Kanwil DJP Jateng
Pada prinsipnya, sama kaidahnya bagi Wajib Pajak (WP) untuk pegawai atau orang pribadi (OP) karyawan baik PNS atau swasta
Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Garudea Prabawati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jateng II) Rida Handanu menjelaskan bahwa pensiunan yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) memang bisa tidak perlu lapor SPT.
Akan tetapi ada prosedur yang harus dilalui.
Pada prinsipnya, sama kaidahnya bagi Wajib Pajak (WP) untuk pegawai atau orang pribadi (OP) karyawan baik PNS atau swasta.
Kalau WP OP Karyawan itu prinsipnya adalah tidak bayar pajak apabila penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta per bulan.
Baca: Unggah Foto di Twitter, Tanda-tanda Pandji Maju Nyaleg Lewat PKS
"Di bawah itu tidak perlu bayar Pajak dan tidak perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," terangnya saat berbincang dengan Tribunsolo.com, Selasa (13/3/2018).
Sekarang banyak perusahaan yang mewajibkan punya NPWP.
PNS memang berbeda, ada golongan tertentu yang wajib punya NPWP.
Kalau karyawan swasta jelas harus punya, kalau PNS memang di golongan tertentu wajib punya NPWP.
Baca: SMPN 1 Solo Khawatir Proyek Overpass Mahanan Berdampak pada Pelaksanaan UAN
"Pensiunan yang penghasilannya di bawah PTKP bisa saja tidak perlu lapor SPT tahunan tetapi harus mengajukan status NE (non efektif) atau pencabutan NPWP dulu," ujarnya.
Namun lanjutnya bagi pensiunan yang masih memiliki penghasilan di atas PTKP tetap wajib melaporkan SPT setiap tahun.
"Pensiunan yang punya penghasilan lain, sehingga seluruh penghasilannya menjadi di atas PTKP tetap wajib lapor SPT Tahunan," tutur dia. (*)