Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Karyawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 725 Juta, Ini Kata Pimpinan Cabang BRI Slamet Riyadi Solo

Selain itu, teknis pengawasan dan semua proses pencairannya langsung berada di bawah kewenangan Kantor Wilayah (Kanwil) BRI.

Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Teller BRI Slamet Riyadi Solo, NH (45), menjadi tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Hal tersebut dibenarkan Pimpinan Cabang BRI Slamet Riyadi Solo, Susanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, NH diduga menggelapkan dana PIP sebesar Rp 725.500.000.

Dana bantuan yang harusnya disalurkan kepada siswa miskin dari 41 SMK di Solo itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca: Dengar Saksi Beri Keterangan, Bos First Travel Anniesa Hasibuan Terus Menangis di Ruang Sidang

Kepada wartawan, Susanto menyatakan bahwa kasus NH sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Sementara, status kepegawaian NH telah diberhentikan dari BRI Solo.

"(NH) sudah tidak di kantor lagi sejak akhir tahun lalu, statusnya juga sudah dihentikan,” ungkap dia.

Dia menerangkan, selama pencairan dana PIP, memang hanya dilakukan oleh satu orang teller saja.

Baca: Terekam CCTV, Petugas Bandara di Thailand Curi Uang Penumpang Rp 8,6 Juta saat Pengecekan Bawaan

Sebab teller tersebut ditunjuk secara langsung.

Selain itu, teknis pengawasan dan semua proses pencairannya langsung berada di bawah kewenangan Kantor Wilayah (Kanwil) BRI.

”Semua kewenangan terkait hal ini ada di Kanwil, sehingga saya tidak berhak menjawab lebih jauh,” imbuhnya.

Sementara, saat ini kasus Tipikor tengah dalam penyidikan Kejari Solo.

NH pun telah mendekam di Rutan Kelas I A Solo sejak ditahan sebagai tersangka pada 28 Februari 2018 lalu. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved