Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Satpol PP Kota Solo Akan Gandeng OPD Terkait Sebelum Lakukan Penertiban Hunian di Jebres Tengah

Rencananya Satpol PP akan segera mengambil tindakan penggusuran terhadap para penghuni di sana.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
Aksi warga Jebres menolak penggusuran, Kamis(8/2/2018). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota Solo akan melaksanakan penggusuran terhadap warga Jebres Tengah, RT 02 & 03 RW 25, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres.

Warga Jebres Tengah dinilai Pemkot menempati tanah HP 00105 yang dikelola BLUD Solo Techno Park.

Mengingat sengketa di lahan tersebut yang berlangsung hingga sekarang, rencananya Satpol PP akan segera mengambil tindakan penggusuran terhadap para penghuni di sana.

"Sebelum penggusuran pihaknya akan mengundang warga untuk sosialisasi," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP, Agus Sis Wuryanto, Sabtu (17/3/2018) siang.

Baca: Diserbu Netter Usai Sebar Video Ayu-Raffi, Ternyata Begini Tingkah Mona Ratuliu saat Bersama Gengnya

"Kemarin kami sudah mengundang warga dan menawarkan agar segera meninggalkan lokasi karena akan diminta oleh pemilik lahan," ujarnya.

Dari data yang dimiliki Satpol PP sedikitnya ada sekitar 37 sertifikat untuk tanah dengan luas mencapai lebih kurang 1 hektare tersebut.

Bahkan, salah satu dari pemilik lahan tersebut telah melaporkan kepada Pemkot Solo terkait penyerobotan tanah resmi.

"Yang melaporkan itu atas nama Bayu, dan laporan ini sebenarnya sudah masuk lama," katanya.

Baca: Tertimpa Musibah, Anak Alice Norin Dilarikan ke Rumah Sakit

"Tetapi kami kan juga harus membentuk regulasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan," ujarnya.

Satpol PP nantinya akan menggandeng OPD terkait untuk melakukan penertiban.

Agar kondusif, pemkot akan menggandeng aparat hukum seperti TNI dan Polri.

"Sebelum kami melakukan eksekusi, tentunya kami akan melakukan mediasi dengan warga dulu. Dan eksekusi itu merupakan langkah paling terakhir yang akan kami lakukan," katanya.

Baca: Beredar Foto SIM Artis Cantik Adinda Azani, Netter Heboh Temukan Keanehan Identitasnya

Nantinya, warga terdampak akan diberi ongkos bongkar dan angkit saja dari pemkot.

Sebab, pemilik lahan sudah siap memberikan kompensasi berupa sejumlah uang kepada warga yang selama ini menempati lahan tersebut.

"Kisaran uang kompensasi yakni Rp 20 juta untuk setia kepala keluarga," katanya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved