Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Terungkap Angka Fantastis Fasilitas Mewah First Travel untuk Endorsement Syahrini

Selain itu, Syahrini juga mendapatkan beberapa fasilitas mewah. Ia juga mendapatkan secara cuma-cuma paket tur plus keliling Turki untuk 12 orang.

Instagram Syahrini
Syahrini 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Galuh Palupi Swastyastu

TRIBUNSOLO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Depok menghadirkan 11 saksi dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang perusahaan perjalanan umrah First Travel.

Salah satunya adalah penyanyi Syahrini.

Namun demikian, Syahrini kembali tidak menghadiri persidangan hari ini, Rabu (21/3/2018).

Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman menjelaskan bahwa Syahrini masih terikat suatu kontrak di luar negeri.

Namun demikian, Heri tak menjelaskan secara spesifik terkait detail kontrak tersebut.

"Sampai hari ini, dari pihak manajemen tadi menghubungi, Syahrini tidak bisa hadir"

"Alasannya, masih terikat kontrak masih ada di luar negeri," ujar Heri di PN Depok, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Heri menjelaskan bahwa pihak Syahrini telah meyakinkan jaksa untuk hadir pada agenda pemanggilan berikutnya, yakni Senin mendatang (2/4/2018).

"Mereka meyakinkan saya bahwa yang bersangkutan akan hadir di panggilan yang akan datang," ungkapnya.

Sementara itu, pegawai First Travel, Regina, membocorkan besaran biaya yang diberikan kepada Syahrini untuk mengendorse perusahaan bermasalah tersebut.

Regina selaku coorporate secretary First Travel mengungkapnya saat bersaksi di depan majelis hakim, Rabu (21/3/2018).

"Syahrini berangkat Maret 2017 sampai 6 April 2017 dengan membawa serta 11 keluarganya," ujar Regiana dalam ruang sidang.

Selain itu, Syahrini juga mendapatkan beberapa fasilitas mewah.

Ia juga mendapatkan secara cuma-cuma paket tur plus keliling Turki untuk 12 orang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved