VIDEO - Hendak Cabuli Mantan Pacar, Pemuda di Solo Ini Diciduk Polsek Jebres
Kapolsek Jebres, Kompol Juliana, mengutarakan, tersangka adalah residivis LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polsek Jebres, Solo, menahan seorang pemuda berinisial RS (22).
Ia terlibat pencobaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SH (16).
Kapolsek Jebres, Kompol Juliana, mengutarakan, tersangka adalah residivis LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Dia (RS) pernah dipenjara selama tujuh tahun," jelasnya ditemui Selasa (27/3/2018) siang.
Baca: Jadi Perhatian Pemerintah Kolonial Belanda dan Jepang, Begini Asal Mula Nama Ikan Mujair
Juliana melanjutkan, RS dipenjara di LP Nusakambangan atas kasus pembunuhan.
Adapun, saat ini, pihaknya tengah menyidik kasus dugaan pencabulan yang dilakukan RS.
RS ditangkap jajaran Reskrim Polsek Jebres karena hendak memperkosa SH di warung makan tempatnya bekerja di Jebres.
Simak video ini. (*)