Dipilih Lewat Voting, Mahkamah Konstitusi Bakal Miliki Ketua Baru Hari Ini
Pemilhan ketua baru MK diakukan lantaran Arief Hidayat telah mengakhiri masa jabatan sebagai hakim konsitusi periode 2013-2018.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) periode 2018-2020 diputuskan secara voting atau melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim mulai pukul 10.10 WIB.
Pemilihan tersebut dilakukan setelah pada rapat pleno hakim yang digelar tertutup pukul 08.30 WIB, sembilan hakim konsitusi sepakat membawa agenda pemilihan ketua MK periode 2018-2020 ke rapat secara terbuka.
"Rapat pleno hakim dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman saat membuka rapat pleno hakim di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2018) sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Seluruh hakim konsitusi kecuali Arief Hidayat, memiliki hak untuk dipilih dan memilih.
Baca: Uji Materi Terkait Presidential Threshold Ditolak oleh Mahkamah Konstitusi
Mereka adalah Anwar Usman, Maria Farida, Wahiduddin Adams, Aswanto, I Gede Pasek Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.
Pemilhan ketua baru MK diakukan lantaran Arief Hidayat telah mengakhiri masa jabatan sebagai hakim konsitusi periode 2013-2018.
Meski telah dipilih kembali dan mengucap sumpah jadi hakim konsitusi periode 2013-2018, namun jabatan Arief sebagai ketua MK tetap berakhir.
Hal tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 dan Pasal 2 Ayat 6 PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Baca: Benci dengan Adiknya Sejak Dilahirkan, Ryana Dea Kini Minta Maaf dan Ungkap Kesuksesan San Adik
MK dipastikan akan memiliki ketua baru, sebab Arief Hidayat tidak bisa maju lagi jadi ketua MK.
Arief tidak lagi memiliki hak untuk dipilih, lantaran sudah dua kali dipilih sebagai ketua MK, yakni pada 2015 dan 2017 lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilihan Ketua MK Ditentukan Melalui Voting " (Kompas.com/Yoga Sukmana)