Ahok Gugat Cerai Veronica Tan
Gugatan Dikabulkan Hakim, Ahok dan Veronica Tan Resmi Bercerai
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutaji saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutaji saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).
Gugatan itu dikabulkan karena majelis hakim menilai sejumlah bukti yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan gugatan Ahok.
"Menyatakan perkawinan tergugat dan pengugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukum," ujar Sutaji sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Baca: Ahok Beri Tamparan Keras untuk Yusril Ihza Mahendra, Usai Disebut tak Bisa Nyapres karena Sang Ayah
Ahok menggugat cerai Veronica ke PN Jakarta Utara pada 5 Januari.
Gugatan cerai diajukan karena terjadi masalah pribadi yang berlangsung tujuh tahun.
Ahok dan Veronica sebelumnya dimediasi pihak keluarga.
Namun, mediasi tidak berhasil.
Saat persidangan, Ahok diwakili kuasa hukum, sedangkan Veronica tidak pernah hadir dan hanya menitipkan surat yang berisi menyerahkan semua keputusan kepada kebijakan hakim.
Ada tiga saksi yang telah dihadirkan pihak Ahok.
Ketiga saksi tersebut menyebut Ahok dan Veronica sudah tidak memiliki kecocokan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahok dan Veronica Resmi Bercerai" (Kompas.com/Kontributor Jakarta, David Oliver Purba)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ahok_20180108_090633.jpg)