Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ada Sanksi Bagi Perusahaan Tidak Berikan Ruang Bagi Disabilitas

Nurahman menambahkan dimana UU Penyandang Disabilitas No 8 Tahun 2016, perlu diimplementasikan secara serius oleh perusahaan

TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Orang tua murid saat menyerahkan puisi di Layanan Disabilitas dan Penididikan Inklusi, Solo, Senin (2/4/2018) 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Garudea Prabawati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah terus mendukung dan memfasilitasi penyandang disabilitas dalam mencari pekerjaan.

Seperti sambutan Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, yang disampaikan melalui Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Ditjen Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kemnaker, Nurahman.

"Pemerintah pusat telah menekankan pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia harus dilakukan secara inklusi," ucap Nurahman saat menyampaikan sambutan dari Menteri Ketenagakerjaan, dalam acara Berdayakan Disabilitas Indonesia Bersama BPJS Ketenagakerjaan di Graha Saba Buana Surakarta, Selasa (10/4/2018).

Siapa saja berhak mendapat akses pendidikan dan pekerjaan yang layak.

Baca: ISI Solo Akan Gelar Pameran Karya Dosen Tak Idak Idak

Sementara, Nurahman menambahkan dimana UU Penyandang Disabilitas No 8 Tahun 2016, perlu diimplementasikan secara serius oleh perusahaan.

Bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan bekerja dan tidak mendapatkan diskriminasi di dunia kerja.

Melalui UU tersebut perusahaan swasta wajib mengakomodir satu persen penyandang disabilitas dari keseluruhan pekerja yang dimilikinya dan kewajiban dua persen untuk sektor pemerintah dan BUMN, BUMD, serta instansi pemerintahan.

"Untuk mengoptimalkanya, kami terapkan UU Ketenagakerjaan no 7 terkait wajib lapor Ketenagakerjaan di perusahaan, sehingga akan nampak perusahaan mana yang belum menerapkan," ujarnya.

Baca: Gaya Kompak Dua Menantu SBY Saat Kenakan Pakaian Berwarna Serba Hitam

Adapun sangsi yang harus diterima oleh perusahaan, lanjut Nurohman, yakni pemberian sangsi hukuman Rp 200 juta sampai Rp 300 juta.

Harapannya dengan adanya regulasi ini dapat memberikan ruang perberdayaan bagi disabilitas sehingga akan lebih maju lagi. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved