Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Serentak 2018

Dua Hari Operasi Alat Peraga Kampanye Pillgub Jateng 2018, Ini yang Disita Satpol PP Solo

Dari kegiatan tersebut, didapati puluhan APK berbagai jenis dipasang di lokasi terlarang atau white area.

Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Daryono
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA
Petugas Satpol PP Kota Solo menertibkan Alat Peraga Kampanye berupa spanduk liar di Laweyan, Solo, Rabu (11/4/2018) siang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Jateng 2018 digelar Selasa-Rabu (10-11/4/2018) di lima kecamatan di Solo.

Dari kegiatan tersebut, didapati puluhan APK berbagai jenis dipasang di lokasi terlarang atau white area.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Solo,  Arif Darmawan, mengatakan, penertiban dilakukan atas koordinasi bersama Satpol PP.

"Kami beredeli APK yang melanggar ketentuan yang sebagaimana telah diatur dalam Perwali nomor 2 tahun 2009," jelasnya kepada TribunSolo.com.

Baca: Jelang Pilgub Jateng 2018, Kapolresta dan Dandim Solo Patroli dengan Gowes

Lantas, dari hasil penertiban secara intensif, pihaknya menyita APK mulai dari banner, baliho, hingga bendera parpol.

APK disita lantaran tidak sesuai dengan ketentuan KPU yakni dilarang dipasang di sejumlah kawasan seperti fasilitas umum, tempat ibadah, jalan, hingga gang perkampungan

Adapun dikatakannya, sebanyak 36 banner, 46 bendera parpol dan sebuah baliho disita petugas pada Selasa.

Hari ini, Rabu, petugas mengambil 47 banner dan 43 bendera parpol.

Kini APK tetsebut dikandangkan di Kantor Satpol PP, di Jl Arifin,  utara Balai Kota Solo.

Sementara,  pengambilan APK bisa dilakukan melalui tim pemenangan masing-masing Paslon sejauh tidak memasangnya kembali. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved