Pilkada Serentak 2018
Dua Hari Operasi Alat Peraga Kampanye Pillgub Jateng 2018, Ini yang Disita Satpol PP Solo
Dari kegiatan tersebut, didapati puluhan APK berbagai jenis dipasang di lokasi terlarang atau white area.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Jateng 2018 digelar Selasa-Rabu (10-11/4/2018) di lima kecamatan di Solo.
Dari kegiatan tersebut, didapati puluhan APK berbagai jenis dipasang di lokasi terlarang atau white area.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Solo, Arif Darmawan, mengatakan, penertiban dilakukan atas koordinasi bersama Satpol PP.
"Kami beredeli APK yang melanggar ketentuan yang sebagaimana telah diatur dalam Perwali nomor 2 tahun 2009," jelasnya kepada TribunSolo.com.
Baca: Jelang Pilgub Jateng 2018, Kapolresta dan Dandim Solo Patroli dengan Gowes
Lantas, dari hasil penertiban secara intensif, pihaknya menyita APK mulai dari banner, baliho, hingga bendera parpol.
APK disita lantaran tidak sesuai dengan ketentuan KPU yakni dilarang dipasang di sejumlah kawasan seperti fasilitas umum, tempat ibadah, jalan, hingga gang perkampungan
Adapun dikatakannya, sebanyak 36 banner, 46 bendera parpol dan sebuah baliho disita petugas pada Selasa.
Hari ini, Rabu, petugas mengambil 47 banner dan 43 bendera parpol.
Kini APK tetsebut dikandangkan di Kantor Satpol PP, di Jl Arifin, utara Balai Kota Solo.
Sementara, pengambilan APK bisa dilakukan melalui tim pemenangan masing-masing Paslon sejauh tidak memasangnya kembali. (*)