Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Diciduk Polisi karena Diduga Edarkan Pil Terlarang, Intip Potret Gaya Hidup Biduan Seksi Xena Xenita

Pedangdut ini memiliki pengikut di Instagram hingga hampir 500 ribu. Tak disangka begini potret gaya hidupnya sebelum diciduk polisi.

Penulis: Hanang Yuwono | Editor: Hanang Yuwono
INSTAGRAM
Xena Xenita 

TRIBUNSOLO.COM -- Satu lagi penyanyi yang harus berurusan dengan polisi karena kasus obat-obatan.

Seorang penyanyi dangdut yang cukup ternama di wilayah Yogyakarta, Xena Xenita (19), ditangkap polisi pada 10 April 2018 lalu karena diduga memiliki dan mengedarkan jenis obat keras tanpa izin.

Mengutip TribunJogja.com, pelaku ditangkap di simpang empat Karangnongko, Wates seusai manggung di sebuah acara sekolah.

Polisi sebelumnya memang sudah mengendus penyalahgunaan obat keras oleh warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta itu lalu dilakukan pengintaian.

Pelaku kemudian dicegat di Karangnongko dan diamankan ke pos polisi setempat untuk pemeriksaan.

Dilakukan penggeledahan terhadap mobil kompak bernomor polisi AB 1524 MN yang ditumpangi pelaku bersama seorang kawannya yang kini jadi saksi.

Dari situ, polisi mendapati sembilan butir pil berlogo bentuk segitiga atau pil Hima tersimpan dalam bungkus rokok di tas pelaku.

"Awalnya kami duga perempuan yang berprofesi sebagai penyanyi ini melanggar lalu lintas lalu dicegat."

"Namun, ada indikasi dia terlihat tidak fokus dan mencurigakan sehingga petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan pil Hima," kata Kapolres Kulonprogo, AKBP Anggara Nasution, Senin (16/4/2018).

Pil Hima menurut Anggara termasuk obat penenang kategori keras berbahaya (daftar G) yang tergolong psikotropika dengan efek halusinogen serta aditif dan bisa membuat pengonsumsinya hilang kesadaran.

Berdasar Undang-undang nomor 36/2009 tentang kesehatan, penggunaan dan pengedaran obat tersebut harus melalui izin khusus atau resep dokter.

Dalam hal ini, XN yang juga memakai obat tersebut tidak memiliki perizinan khusus untuk penggunaan obat itu sehingga masuk ranah pidana.

Sementara, pelaku tak mau memberikan keterangan apapun kepada awak media.

Pun polisi kini masih menghimpun keterangan lebih dalam dari pelaku.

"Pelaku sementara ini masih kami indikasikan memakai dan mengedarkan obat keras."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved