Cabup Karanganyar Juliyatmono Dilaporkan ke Panwaslu Usai Hadiri Internasional Islamic Idol
Gerakan Rakyat Tumpas Korupsi menuduh Juliyatmono melakukan kegiatan kampanye di gedung serbaguna Desa Girimulyo pada 17 April 2018 lalu
Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Efrem Siregar
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Calon Bupati Karanganyar petahana Juliyatmono dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pilkada, Senin (23/4/2018).
Pelapor Agung Sutrisno yang menyebut dirinya Ketua Gerakan Rakyat Tumpas Korupsi menuduh Juliyatmono melakukan kegiatan kampanye di gedung serbaguna Desa Girimulyo pada 17 April 2018 lalu.
Dalam laporannya, Agung menyebut Juliyatmono memanfaatkan acara pelepasan Peserta Internasional Islamic Idol SMKN Ngargoyoso, Karanganyar, yang juga dihadiri orang tua siswa dan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mohon kepada Bawaslu Karanganyar untuk melakukan penyelididkan siapa sebenarnya aktor intelektual acara tersebut sehingga Drs H Juliyatmono, MM dapat dengan leluasa melakukan kampanye di acara tersebut," kata Agung dalam keterangannya sebagaimana diterima TribunSolo.com, Senin (23/4/2018).
Baca: Dulu Kerap Dicibir dan Dicap Artis Sensasi, Kabar Terbaru Bella Shofie Ini Bisa Bungkam Para Haters
Menurutnya, keterlibatan ASN dalam kampanye tersebut bertentangan dengan SE Menteri PANRB No B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Dalam laporannya, Agung juga menuduh kehadiran Kepala Desa Girimulyo, Ngargoyoso dalam acara tersebut telah melanggar UU No 10 tahun 2016 pasal 70 ayat 1 dan Pasal 71 ayat 1.
Laporan ini sudah disampaikan dan diterima Panwaslu Kabupaten Karanganyar, Senin (23/4/2018).
Baca: Duet Azka-Johan Yoga Jadi Tumpuan Persis Solo Raup 3 Angka Pertama Versus Semen Padang
"Kami akan menindaklanjuti, kita cek dulu dan akan melakukan rapat sendiri," ujar Ketua Panwaslu Karanganyar, Kustawa Esye.
Untuk selanjutnya, Panwaslu, sebutnya, akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku seperti mendengar klarifikasi dari saksi pelapor dan terlapor. (*)